Selain Pengedar Sabu, Juru Parkir Ini Juga Tanam Ganja di Rumah

- Kamis, 20 Februari 2020 | 19:25 WIB
Polres Metro Depok merilis kasus peredaran sabu yang melibatkan seorang juru parkir bernama Rohim. (Dok. Humas Polres Metro Depok)
Polres Metro Depok merilis kasus peredaran sabu yang melibatkan seorang juru parkir bernama Rohim. (Dok. Humas Polres Metro Depok)

Seorang juru parkir bernama Rohim, ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok karena menanam narkotika jenis ganja di rumahnya. Hal ini terungkap setelah polisi mengembangkan kasus peredaran sabu di Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andiansyah mengatakan, awalnya polisi menangkap tersangka bernama Aga pada Jumat (12/2/2020). Dari hasil penangkapan itu, polisi barang bukti berupa sabu seberat 0,34 gram. 

"Kami kembangkan, dia (Aga) dapat dari Muchtar. Dari Muchtar kami amankan 4,3 gram dan kita kembangkan lagi," kata Kombes Azis kepada wartawan di Depok, Kamis (20/2/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi kemudian mengamankan Rohim. Dia diketahui sebagai pengedar sabu yang memasok sabu ke Muchtar.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Rohim yang berada di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Pihak yang berwajib menemukan tanaman ganja. 

"Ini cukup unik ya karena biasanya tanaman ganja ini ditanam di luar Pulau Jawa," kata Azis.

Rohim mengaku, tak hanya sekali mencoba menanam ganja. Setelah melakukan sekitar 20 kali percobaan, baru tersangka berhasil. 

Menurut penuturan Rohim, ganja tersebut dipakai sendiri. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan ganja tersebut dijual ke pihak lain. 

"Dia mengaku untuk dikonsumsi sendiri tetapi kegiatan dia membudidayakan hingga puluhan kali ini berpotensi untuk memperdagangkan," ungkap Azis.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat hingga sembilan tahun penjara. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X