Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok Raup Omzet Rp200 Juta Per Bulan!

- Selasa, 18 Februari 2020 | 19:35 WIB
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merilis kasus pabrik kosmetik ilegal di Jatijajar, Depok. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merilis kasus pabrik kosmetik ilegal di Jatijajar, Depok. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggerebek pabrik kosmetik ilegal di kawasan Jatijajar, Depok. Pabrik itu dikabarkan memiliki omzet hingga Rp200 juta per bulan.

"Kosmetik ini mengandung bahan berbahaya dan tidak ada ijin edar dari BPOM (Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan). Ini peredarannya setiap hari, bahkan selama sebulan keuntungannya hampir Rp 200 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan polisi dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka pertama adalah perempuan berinisial NK.

Dia disebut-sebut sebagai lulusan jurusan kimia di salah satu perguruan tinggi negeri. NK berperan sebagai pembeli bahan-bahan kosmetik ilegal. 

"Dia memang lulusan dari universitas terkenal d Jakarta ini fakultas kimia. Dia belajar dari situ juga pernah tahun 2002 atau 2005 pernah kerja di salah satu perusahaan kosmetik resmi di jakarta. Dari situ dia mulai belajar, punya ilmu dia," jelas Yusri.

Tersangka kedua berinisial MF laki-laki dan lulusan farmasi. MF bertugas membuat kosmetik. Tersangka terakhir berinisial S yang bertugas mengantar pesanan kosmetik itu.

Yusri menyebut ketiga tersangka ini pernah bekerja di perusahaan kosmetik yang sama. Namun mereka memilih membuka usaha baru, yaitu membuat kosmetik secara ilegal dengan modal Rp30 juta.

"Kosmetik yang dijual jenisnya ada toner, ada pembersih muka, ada krim pagi, krim malam, ada serum," kata Yusri.

Setelah berhasil membuat kosmetik itu, mereka memasarkannya ke toko-toko kosmetik di wilayah Jakarta. Tidak hanya itu, mereka juga menjual kosmetik ilegal itu ke dokter-dokter kecantikan. Namun, polisi masih mendalami peredaran kosmetik ilegal ini. 

Yusri menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Yusri juga menyebut kelompok ini sudah beroperasi sejak tahun 2015 lalu.

"Ini sudah berjalan dalam kurun waktu 4 tahun lebih oleh tiga pelaku," tegas Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 196 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 UU 36/2009 tentang kesehatan. Para tersangka terancam kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X