Kasus Nagaswara dan keluarga Gen Halilintar telah selesai. Gugatan soal hak cipta lagu "Lagi Syantik" yang dinyanyikan oleh Siti Badriah dan dibawakan ulang oleh Gen Halilintar, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
Sunan Kalijaga selaku tim hukum Gen Halilintar mengaku bersyukur dengan keputusan tersebut. Ayah Salmafina Sunan itu juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Nagaswara.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak penggugat dalam hal ini Nagaswara karena gugatannnya, apa yang dia gugat itu menjadikan kami keluarga Gen Halilintar itu satu pembelajaran yang sangat berarti," kata Sunan, Senin (30/3/2020).
Sebelumnya, Nagaswara menggugat Gen Halilintar karena mengcover dan mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Nagaswara menggugat Gen Halilintar dengan nominal gugatan yang tercantum mencapai sekitar Rp9,5 miliar.
Kedepannya, Sunan Kalijaga berharap agar para YouTuber dan label musik bisa bekerjasama dalam penggarapan sebuah konten musik.