Begini Akhir Kasus Keluarga Gen Halilintar VS Nagaswara

- Selasa, 31 Maret 2020 | 10:47 WIB
Atta Halilintar saat berbicara di depan awak media soal gugatan Nagaswara. (Instagram/@genhalilintar)
Atta Halilintar saat berbicara di depan awak media soal gugatan Nagaswara. (Instagram/@genhalilintar)

Kasus Nagaswara dan keluarga Gen Halilintar telah selesai. Gugatan soal hak cipta lagu "Lagi Syantik" yang dinyanyikan oleh Siti Badriah dan dibawakan ulang oleh Gen Halilintar, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Sunan Kalijaga selaku tim hukum Gen Halilintar mengaku bersyukur dengan keputusan tersebut. Ayah Salmafina Sunan itu juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Nagaswara.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak penggugat dalam hal ini Nagaswara karena gugatannnya, apa yang dia gugat itu menjadikan kami keluarga Gen Halilintar itu satu pembelajaran yang sangat berarti," kata Sunan, Senin (30/3/2020).

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Gen Halilintar Official (@genhalilintar) on

Sebelumnya, Nagaswara menggugat Gen Halilintar karena mengcover dan mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Nagaswara menggugat Gen Halilintar dengan nominal gugatan yang tercantum mencapai sekitar Rp9,5 miliar.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Sunan Kalijaga (@sunankalijaga_sh) on

Kedepannya, Sunan Kalijaga berharap agar para YouTuber dan label musik bisa  bekerjasama dalam penggarapan sebuah konten musik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X