Cuti Bersama Ditambah, Apa Tanggapan Menparekraf Wishnutama?

- Senin, 9 Maret 2020 | 17:21 WIB
Menparekraf, Wishnutama menghadiri penandatanganan SKB 3 Menteri tentang penentuan cuti bersama tahun 2020 Di Kantor Menko PMK, Senin (9/3/2020)  (Dok. Menparekraf)
Menparekraf, Wishnutama menghadiri penandatanganan SKB 3 Menteri tentang penentuan cuti bersama tahun 2020 Di Kantor Menko PMK, Senin (9/3/2020) (Dok. Menparekraf)

Jumlah libur nasional dan cuti bersama pada 2020 bertambah dari yang sebelumnya berjumlah 20 hari menjadi 24 hari. Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dibacakan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi. 

Muhadjir mengatakan, penambahan hari libur ini terkait dengan upaya pemerintah mengembalikan gairah ekonomi, khususnya pariwisata di Indonesia. 

"Pertimbangannya adalah penetapan cuti bersama dan hari libur nasional yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional," kata Muhadjir Effendi, Senin (3/9/2020) di Jakarta.

Lantas, seperti apa tanggapan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio?

Menparekraf, Wishnutama Kusubandio menyambut baik surat keputusan bersama tiga menteri terkait penambahan hari libur dan cuti bersama tahun 2020. Ia menilai ini akan memberi dampak positif pada kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif Tanah Air. 

"Pasti akan berdampak positif ke sektor pariwisata karena orang bisa memanfaatkan hari libur untuk berwisata," kata Wishnutama dikutip dari siaran pers yang diterima Indozone

Wishnutama mengatakan, karakteristik wisatawan nusantara dalam merencanakan perjalanan selama ini selalu dilakukan sejak jauh hari yang disesuaikan dengan waktu liburan anak sekolah, libur nasional, serta cuti bersama. 

Oleh karena itu, ia menekankan kesiapan industri dalam menyambut tingginya animo masyarakat dalam merencanakan perjalanan. 

"Industri bisa lebih kreatif dalam membuat paket-paket perjalanan yang bisa jadi pilihan masyarakat, dalam hal ini wisatawan nusantara," ujarnya. 

Tidak kalah penting, Menparekraf berpesan agar pemerintah daerah juga melakukan koordinasi dengan pengelola wisata serta pihak terkait lainnya terkait kesiapan destinasi. 

"Pemerintah daerah dan pihak terkait harus dapat memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat di lokasi, juga soal kebersihan yang selama ini masih menjadi kekurangan dalam indeks pariwisata nasional," ujar Wishnutama. 

Penambahan 4 hari tersebut adalah 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama dalam Tahun Baru Islam, 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, serta 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X