Ini 3 Panel Hakim MK yang Bakal Sidang Sengketa Pileg 2019

- Rabu, 3 Juli 2019 | 10:15 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Mahkamah Konstitusi (MK) membagi tiga panel hakim untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. 

Tiap panel terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Ketiga panel itu akan memeriksa 260 perkara yang sudah diregristrasi MK pada Senin (1/7/2019). 

"Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7)," kata Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Rabu (3/7/2019). 

Ketua MK akan Anwar Usman akan bertindak sebagai ketua panel pertama yang beranggotakan Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Sementara panel II diketuai Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul. Sedangkan Panel III diketuai I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

MK sebenarnya menerima 340 permohonan perkara sengketa hasil Pileg 2019. Namun, hanya 260 perkara yang akhirnya lolos verifikasi berkas.

Dari 260 perkara yang diajukan, sebanyak 248 perkara diajukan oleh parpol dan 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari enam provinsi.

Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X