11 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 17:53 WIB
Antara Foto/Irwansyah Putra
Antara Foto/Irwansyah Putra

Pelanggar syariat Islam yang dinyatakan bersalah melakukan khalwat dan ikthilat atau mesum dihukum cambuk pada Kamis (1/8/2019).

Sebanyak 11 orang yang terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan menjalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh.

Adapun para terhukum cambuk Ari Ansari bin Mahdi, Nurul Ardila binti Surya (19), Riski Ramadan bin Hasbi, dan Dian Prastiani binti Kasiadi, masing-masing dihukum 21 kali cambuk.

Kemudian, Annisa Ramadhani binti Husaini Ibrahim dicambuk 18 kali, Muhammad Irfandi bin T Saiful dicambuk 26 kali cambuk. Serta Rony bin Yokil dan Nadia Marsha binti Syamsul Azhar masing-masing 27 kali cambuk.

Serta Muhammad Ikshan bin Bustami dan Riska Nuri binti M Yacob, dicambuk masing-masing delapan kali cambuk. Dan Ismi Hasan Junaidi bin Alm Rahmanuddin dihukum 32 kali cambuk.

Eksekusi cambuk yang turut disaksikan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan seratusan masyarakat itu berlangsung tertib.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dam Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengatakan para terhukum cambuk ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh. Enam dari 11 terhukum cambuk ditangani Satpol PP dan WH Banda Aceh, lima lainnya oleh Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

"Mereka merupakan pasangan nonmuhrim atau belum ada ikatan pernikahan," katanya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X