PNS Dikasih Lampu Hijau untuk Kerja di Rumah

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 18:30 WIB
Ilustrasi PNS (ANTARA/Humas Setdako Banda Aceh).
Ilustrasi PNS (ANTARA/Humas Setdako Banda Aceh).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bekerja dari rumah. Namun, situasi itu akan terjadi jika infrastruktur teknologi sudah memadai. 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menyebut proses perekrutan PNS banyak mengandalkan sistem komputer sejak 2014. Dia berharap separuh PNS bisa menguasai teknologi informatika pada 2024. 

Jika itu terjadi, PNS bisa lebih fleksibel bekerja karena teknologi semakin maju. Setiawan mengatakan pihaknya tengah merancang sebuah sistem agar PNS dapat bekerja seperti karyawan perusahaan startup.

"Nanti (PNS) akan bisa kerja dari rumah, tinggal mengatur aturannya kaya gimana," ujar Setiawan. 

Dari segi penguasaan teknologi informatika, Indonesia menempati urutan ke-77 dari 119 negara. Data itu didapat dari Global Talent Competitiveness Index 2018. 

Lebih lanjut, Setiawan bakal mewajibkan PNS menguasai teknologi informatika serta bahasa asing pada masa mendatang. Harapannya agar sistem pemerintahan kelas dunia bisa segera terwujud. 

"Kami yakin mereka (PNS yang menguasai teknologi) adalah tulang punggung kita ke depan. Fleksibilitas kerja ini masuk dalam indikator birokrasi," tutur Setiawan. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X