Merunut Tahapan Pemindahan Ibu Kota Negara

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 16:23 WIB
Ibu Kota Republik Indonesia bakal dipindah dari DKI Jakarta ke Kalimantan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ibu Kota Republik Indonesia bakal dipindah dari DKI Jakarta ke Kalimantan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memastikan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan. Lantas, kapan realisasinya?

Saat ini, pemerintah sudah memasuki tahap awal dari pemindahan Ibu Kota Negara, yaitu menyusun beberapa kajian. Di antaranya kajian awal pemindahan ibu kota, kajian sosial kependudukan dan ekonomi wilayah dan kajian kesesuaian lahan alternatif lokasi pemindahan. 

Ada juga kajian konsep desain ibu kota yang baru, kajian teknis di calon lokasi, dan termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Setelahnya, atau tepatnya pada tahun 2020, pemerintah akan melakukan tahapan kedua. Pada tahap ini, pemerintah menyiapkan regulasi, kelembagaan, lahan dan rencana tata ruang.

-
Pemindahan Ibu Kota. (photo/Twitter/jokowi)

Tahapan ini dilaksanakan melalui lima langkah utama:

  • Penyiapan regulasi dan kerangka kebijakan Ibu Kota Negara.
  • Pembahasan dengan DPR, terdiri dari persetujuan pemindahan Ibu Kota Negara dan penetapan lokasi terpilih dan Undang-Undang tentang ibu kota yang baru.
  • Pembentukan Badan Otorita untuk mengatur pemindahan Ibu Kota Negara. 
  • Pencadangan lahan kawasan Ibu Kota Negara di lokasi terpilih.
  • Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ibu Kota Negara di lokasi terpilih.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by INDOZONE - #KAMUHARUSTAU (@indozone.id) on

Setelah melewati tahapan kedua, pemerintah, dalam hal ini Kementerian PPB/Bappenas, menyusun Master Plan Kota Terpilih pada 2021. Master Plan tersebut terdiri dari detail Master Plan dan skematik, siteplan dan skematik bangunan, serta skematik infrastruktur dasar.

Lalu ada juga perencanaan infrastruktur dasar, perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan sekitar 2.000 hektare dan perencanaan Kawasan Ibu Kota Negara yang baru berkisar 40..000 hektare.

Tahap Akhir

Pada periode 2022-2024 atau tahapan kelima dalam pemindahan Ibu Kota Negara, pemerintah Indonesia fokus melaksanakan pengadaan dan pembebasan lahan. Pada tahap ini, penyusunan Detail Engineering Design (DED) kawasan inti pusat pemerintahan dan peletakan batu pertama pembangunan baru juga dilakukan. 

-
Ibu Kota Republik Indonesia bakal dipindah dari DKI Jakarta ke Kalimantan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain itu, pemerintah juga melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas pusat pemerintahan, serta perencanaan kawasan perluasan IKN.

"Ibu kota baru hanya untuk 1,5 juta orang di tahap pertama dengan memperhitungkan jumlah maksimal. Total 1,5 juta orang, itu pun setelah ibu kota baru ini selesai dibangun 5 sampai 10 tahun mendatang," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dalam sebuah diskusi, beberapa waktu lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X