Sidang Sengketa Pileg 2019, MK Bacakan 55 Perkara

- Jumat, 9 Agustus 2019 | 10:00 WIB
ANTARA FOTO/ Adnan Nanda
ANTARA FOTO/ Adnan Nanda

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan untuk 55 dari 260 perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di ruang sidang Panel Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Sidang putusan yang digelar pada Jumat (9/8) ini, menjadi sidang putusan terakhir dari rangkaian pembacaan putusan akhir untuk seluruh perkara sengketa hasil Pileg 2019, yang digelar sejak Selasa (6/8).

Adapun sidang pembacaan putusan ini digelar untuk 12 provinsi. Di antaranya, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua.

Sebelumnya, MK menerima 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan. Kemudian, dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pada Senin (22/7), MK melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019. Dalam putusan tersebut, dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

Sementara, 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X