Soal Aset First Travel, Kemenkeu Tunggu Keputusan Inkrah Pengadilan

- Senin, 18 November 2019 | 16:20 WIB
Jamaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3). (Antara/Kahfie Kamaru)
Jamaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3). (Antara/Kahfie Kamaru)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum tahu akan dikemanakan aset First Travel paska urusan hukum biro perjalanan haji dan umrah itu selesai. 

Menurut Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Namun demikian, jika keputusan pengadilan memutuskan penyitaan terhadap aset First Travel, maka aset itu secara otomatis menjadi milik negara. 

"Saya belum tahu, itu kita harus lihat keputusan pengadilan yang pertama. Kalau keputusan pengadilan itu disita, ya itu memang jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara. Tapi kita harus cek apakah sudah inkrah atau apa, kita gatau juga," ujar Isa di Jakarta, Senin (18/11). 

Menurutnya, bisa saja bahwa aset First Travel kemudian dilelang untuk kemudian hasilnya diberikan kembali pada nasabah First Travel yang gagal berangkat haji dan umrah. 

"Enggak tau, kita lihat keputusan pengadilan saja, Kemenkeu lihat keputusan pengadilan kan itu masalah hukum. Kita lihat keputusan pengadilan kan baru pengadilan pertama ya, tunggu saja sampai inkrah," tuturnya. 

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dalam kesempatan terpisah meminta agar aset-aset rampasan dari First Travel dikembalikan ke jemaah. Menurut Zainut, kerugian jemaah itu dapat dikembalikan dalam bentuk uang atau umrah.

"Saya kira kalau itu hak jemaah, hak masyarakat ya harusnya dikembalikan. Itu sudah masuk catatan kami, sebaiknya para korban harus diperhatikan. Apakah dengan memberangkatkan umrah atau kembalikan uangnya, kami dari Kemenag dukung itu,"ujar Zainut di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin (18/11).

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X