Penyebaran pandemi Covid-19 semakin masif, dan pemerintah telah menetapkan fenomena ini sebgaai bencana non alam.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo meminta pemerintah menetapkan dua status yakni status siaga darurat bagi daerah yang belum terdapat adanya kasus positif virus corona untuk berjaga-jaga. Kedua, status tanggap darurat bagi daerah yang sudah ada kasus positif corona seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan lain-lain.
"Perlu konsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 (Kepala BNPB)," ucapnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Sampai saat ini belum ada daerah yang menetapkan status keadaan darurat. Padahal, dengan adanya penetapan wabah corona sebagai status kedaruratan, sudah ada payung hukum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja dan mengeluarkan dana siap pakai yang ada di BNPB.
"Bencana non alam ini setara dengan bencana berskala nasional, maka dengan status tersebut, pemerintah mengeluarkan segala sumber daya yang ada mendukung operasi penanggulangan wabah corona agar dapat segera mereda," jelasnya.
Dia pun mengklarifikasi soal surat edaran BNPB terkait perpanjangan status kedaruratan bencana Korona hingga 29 Mei 2020. Menurutnya, status kebencanaan sudah ditetapkan sejak 28 Januari 2020 pada saat rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat pemerintah Indonesia memulangkan warga negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, Tiongkok, beberapa waktu lalu.
"Kepala BNPB mempunyai kewenangan untuk menentukan status kedaruratan penanggulangan bencana virus Korona yang pada rapat itu disepakati pada 29 Januari hingga 28 Februari, kemudian melalui surat Kepala BNPB pada 29 Februari diperpanjang hingga 29 Mei 2020," ungkapnya.