Pemerintah Perpanjang Masa Darurat Virus Corona, Sampai Kapan?

- Selasa, 17 Maret 2020 | 13:22 WIB
Ilustrasi masyarakat Indonesia pakai masker cegah penyebaran virus corona (ANTARA FOTO/Moch Asim).
Ilustrasi masyarakat Indonesia pakai masker cegah penyebaran virus corona (ANTARA FOTO/Moch Asim).

Pemerintah memperpanjang masa darurat bencana virus corona di Indonesia sampai 29 Mei 2020. Hal itu tertera dalam Surat Keputusan (SK) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020.

Dalam SK tersebut, tertulis masa perpanjangan masa darurat virus corona berlaku selama 91 hari, terhitung tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020, dan langsung ditandatangani Kepala BNPB, Doni Monardo, pada tanggal tertera 29 Februari 2020.

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," tertulis di SK yang diterima Indozone, Selasa (17/3/2020).

Berikut bunyi putusan dari SK tersebut:

  1. Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
  2. Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
  3. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X