Prada Deri, Pemutilasi Pacar Dipecat & Dituntut Penjara Seumur Hidup

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 20:36 WIB
(photo/Antara News Sumsel/Aziz Munajar)
(photo/Antara News Sumsel/Aziz Munajar)

Prada Deri Pramana dituntut hukuman penjara seumur hidup dan juga pecat dari TNI AD setelah memutilasi kekasihnya. Mendengar tuntutan itu Prada Deri langsung menangis.

"Meminta terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD," ucap Mayor Chk D Butar Butar.

Prada Deri dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena bukti yang ditemukan dan saksi persidangan.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa langsung menangis sesegukan di depan majelis hakim dan keluarga korban.

Oditur menambahkan, Prada Deri juga sengaja ingin menghilangkan jejak jasad kekasihnya dengan memutilasi lalu membuangnya memakai koper.

Jasad Vera (21) ditemukan di sebuah kamar di penginapan yang ada di kawasan Sungai Lilin, Musi Banyuasin dalam keadaan mengenaskan pada 10 Mei lalu.

Jasadnya sudah mulai membusuk dengan salah satu tangan sudah terpotong.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X