Senin (14/10), dunia hiburan terutama K-Pop dikejutkan dengan kematian bintang K-Pop Sulli. Dari kabar yang beredar, Sulli diduga mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi berat karena komentar jahat netizen.
Sulli bukanlah selebriti pertama yang memutuskan untuk bunuh diri karena mengalami cyber bullying. Ada beberapa artis lainnya yang mengalami hal serupa.
Melihat kenyataan ini, anggota parlemen Korea mengusulkan untuk membuat "Sulli Act", yaitu RUU untuk melawan cyber bullying.
RUU Sulli Act itu diusulkan oleh sembilan anggota Majelis Nasional. Ada sekitar 100 organisasi, termasuk juga Solidaritas Budaya dan Seni Global, Federasi Serikat Buruh Korea, dan Serikat Pegawai Pemerintah Korea, dan 200 selebriti yang menjadi sahabat Sulli atau yang pernah mengalami cyber bullying.
Rencananya, RUU ini akan resmi diajukan pada hari ke-49 setelah kematian Sulli, yang berarti terjadi di bulan Desember di Aula Peringatan Majelis Nasional.