Revisi UU Sistem Politik Harus Tingkatkan Kualitas Demokrasi

- Senin, 13 Januari 2020 | 18:49 WIB
Mardani Ali Sera (Instagram/@mardanialisera).
Mardani Ali Sera (Instagram/@mardanialisera).

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengingatkan, semangat Revisi Undang-undang (RUU) sistem politik harus bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

“Semangat merevisi Undang-undang sistem politik seharusnya dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia ke arah demokrasi substansial,” Kata Mardani, Senin (13/1/2020). 

Mardani menginginkan pemerintah dan DPR untuk menyepakati tolok ukur demokrasi yang bakal dirancang ke depannya.

Saat ini Ada tujuh Undang-undang (UU) yang akan dibenahi dalam konteks penataan sistem politik, dan pemerintahan pada masa mendatang. Sebut saja seperti UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU Pemilihan Kepala Daerah. 

Kemudian ada UU MPR, DPR, DPD (MD2), UU Pemerintahan Daerah, UU Pemerintahan Desa, serta UU Keuangan Pusat dan Daerah.

Ketua DPP PKS itu pun mengingatkan, dalam proses penataan sistem politik ini dibutuhkan kerja keras, cerdas, dan kehati-hatian.

Mardani juga mengingatkan ada salah satu jebakan saat melakukan revisi sistem politik, antara lain berkeinginan mengubah sistem pemilihan langsung ke sistem perwakilan dan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Hati-hati jebakan seperti ini, jangan sampai revisi sistem politik yang sedang kita lakukan ini malah membuat demokrasi semakin mundur jauh,” ungkap Mardani.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X