Polisi Gerebek Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Selatan

- Senin, 20 Januari 2020 | 20:27 WIB
Barang bukti penggerebekan sebuah klinik kecantikan ilegal yang beralamat di Rukan Permata Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, oleh penyidik Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (20/1/2020). photo/ANTARA/dok.Polda Metr
Barang bukti penggerebekan sebuah klinik kecantikan ilegal yang beralamat di Rukan Permata Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, oleh penyidik Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (20/1/2020). photo/ANTARA/dok.Polda Metr

Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik kecantikan ilegal yang beralamat di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jayam Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Fanani mengatakan penggerebekan itu berlangsung pada Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Fanani mengatakan klinik tersebut memberikan layanan terapi kecantikan menggunakan serum yang tidak memiliki izin edar.

"Klinik ini membuat cantik dengan serum. Serum tersebut tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan," kata Fanani dikutip dari Antara.

Terkait kandungan dari serum tersebut, pihak kepolisian belum bisa memastikan zat apa saja yang terkandung di dalamnya. Penyidik akan membawa serum tersebut untuk diperiksa terlebih dahulu.

"Kita belum bisa memastikan, kita akan berkoordinasi dengan laboratorium," ujar Fanani.

Fanani juga menyampaikan serum tersebut bukanlah produk dalam negeri. Serum tersebut didatangkan langsung dari luar negeri.

"Iya, dari luar negeri," ujarnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya alat suntik dan serum. Polisi masih mendalami praktik klinik ilegal tersebut.

"Barang bukti yang disita diantaranya ada alat suntik, serum, dan beberapa barang bukti lainnya," ungkap Fanani.


Sebelumnya, polisi juga menggerebek klinik ilegal di Kemang, Jakarta Selatan  pada 11 Januari 2020.

Dalam penggerebekan itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni YW (46), LJ (47) dan OH.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X