Terbukti Pakai Ganja, Jefri Nichol Terancam Maksimal 12 Tahun Bui

- Rabu, 24 Juli 2019 | 18:51 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
(photo/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Aktor Jefri Nichol terancam 4-12 tahun penjara & denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar atas kasusnya. Jefri dikenakan pasal 111 ayat 1 & disubsiderkan pasal 127 ayat 1 UU tentang narkotika no 35 tahun 2009.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar.

"Pasal yang kita sangkakan pasal 111 ayat 1 kita subsiderkan pasal 127 ayat 1 uu tentang narkotika no 35 tahun 2009 ini kita kenakan pada yang bersangkutan," kata Indra Jafar.

"Kalau melihat pada aturan yang ada, pidana penjara yang diancam adalah 4 tahun paling lama adalah 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tambah Indra.

Saat disinggung kesempatan rehabilitasi, Indra mengatakan pihaknya sedang menunggu tim dalam melengkapi kasus Jefri.

"Ini kita tunggu kan ada tim assessment dulu, setelah itu rencananya seperti apa masih kita dalami dulu, kita lengkapi semua administrasinya, pemeriksaan kita selesaikan dulu, setelah itu baru kita lihat perkembangannya," beber Indra.

Jefri Nichol ditangkap polisi di sebuah perumahan di Kemang, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2019. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 6,01 gram.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X