Presiden Jokowi Tak Kirim Perwakilan, RUU Siber Harus Mulai dari Nol

- Jumat, 27 September 2019 | 19:18 WIB
Rapat Paripurna DPR RI. (Antara/Puspa Perwitasari)
Rapat Paripurna DPR RI. (Antara/Puspa Perwitasari)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dipastikan tak bisa dilanjutkan pembahasannya oleh DPR RI periode 2019-2024. Hal ini disebabkan rapat pembahasan RUU KKS dibatalkan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU KKS Bambang Wuryoko mengatakan, rapat batal digelar karena Presiden Joko Widodo tak mengirimkan wakilnya.

"Presiden menginstruksikan untuk tidak ada pembahasan UU lagi di DPR. Jadi menteri tidak ada yang hadir," kata Bambang.

Hal ini membuat pembahasan RUU KKS harus dimulai dari nol. RUU ini harus diajukan kembali lewat Program Legislasi Nasional sebelum bisa dibahas kembali oleh DPR periode berikutnya.

"RUU ini jadi di-drop. Tidak bisa di-carry over. Berarti penataan ulang kembali. Pansus baru," tuturnya. 

Kehadiran RUU KKS ini sebenarnya menuai polemik. Beberapa pihak menilai RUU ini bisa mengancam kebebasan berekspresi, termasuk dalam membuat konten.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X