Polri Telah Menetapkan 249 Pelaku Individu Tersangka Kebakaran Hutan

- Sabtu, 21 September 2019 | 09:48 WIB
Antara/Rony Muharrman
Antara/Rony Muharrman

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal mengatakan bahwa polisi sudah menetapkan 249 pelaku sebagai tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Selain itu, polisi juga menetapkan enam korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla. "Sampai saat ini ada 249 tersangka perorangan dan sedang diproses. Tersangka korporasi ada enam," ujar Irjen Iqbal.

Keenam koorporasi tersebut ditangani beberapa Polda, satu korporasi ditangani Polda Riau, satu korporasi di Polda Sumsel, satu korporasi di Polda Jambi, satu korporasi di Polda Kaltim, dan dua korporasi lagi ditangani di Polda Kalimantan Barat.

Jumlah tersangka dipastikan akan terus bertambah. Iqbal juga mengatakan bahwa kondisi Pekanbaru, Riau saat ini sudah jauh lebih baik. "Situasi di Kota Pekanbaru dan sekitarnya clear, langit biru nampak. Seluruh masyarakat beraktivitas seperti biasa, bersekolah, ibadah, kerja," ujarnya.

Pihaknya juha membantah mengenai pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa Pekanbaru menjadi wilayah terdampak parah akibat karhutla. "Tidak seutuhnya benar bahwa Pekanbaru darurat asap," ungkapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X