Imam Nahrawi Mengundurkan Diri dari Jabatan Menpora

- Kamis, 19 September 2019 | 11:50 WIB
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dikonfirmasi oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (19/9). "Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Presiden Jokowi.

Presiden juga menjelaskan bahwa Imam sudah bertemu dengannya dan Jokowi menghormati keputusan KPK yang menetapkan Imam sebagai tersangka terkait pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Mengenai penggantinya, Jokowi masih belum memutuskan, apakah akan diganti dengan menteri yang baru, atau memakai Plt saja. Beliau juga belum memutuskan apakah penggantinya akan berasal dari PKB atau dari partai lain.

"Belum baru satu jam lalu disampaikan ke saya surat pengunduran dirinya. Kita pertimbangkan dalam sehari," ungkap Presiden.

KPK menyatakan bahwa Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait. Asisten pribadinya, Miftahul Ulum juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X