Polemik RKUHP, Sejumlah Turis Australia Batal Kunjungi Bali

- Senin, 23 September 2019 | 11:51 WIB
photo/Ilustrasi/Alotrip/Pixabay
photo/Ilustrasi/Alotrip/Pixabay

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) masih menimbulkan polemik di berbagai pihak karena sejumlah pasal di dalamnya dinilai kontroversial. Salah satunya terkait pidana bagi pasangan yang tinggal bersama namun belum menikah.

Ternyata, pasal tersebut membuat sejumlah turis asal Australia mengurungkan niat berkunjung ke Pulau Dewata, Bali. Mereka keberatan jika harus menunjukkan surat nikah sebelum memesan kamar di penginapan ketika berlibur ke Bali.

Salah satu pemilik restoran dan villa di Bali, Elizabeth Travers mengaku pihaknya telah banyak menerima pembatalan dari turis Australia karena mengetahui wacana RKHUP tersebut.

“Revisi tersebut bahkan belum disahkan tapi saya sudah menerima sejumlah pembatalan. Salah satu klien saya mengatakan mereka tidak lagi percaya untuk datang ke Bali karena mereka tidak menikah,” kata Travers, dikutip dari PerthNow, Minggu (22/9).

Travers mengungkapkan jika aturan RKHUP disahkan, maka akan berdampak pada pariwisata di Bali.

“Menurut saya, jika pemerintah pusat menegakkan hukum seperti itu, industri pariwisata akan hancur dan memicu akhir kehidupan di Bali seperti yang kita tahu,” katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X