Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Warga Nagan Raya Aceh Ditangkap

- Jumat, 27 September 2019 | 10:11 WIB
ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Suroso (55), warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh ditahan di Mapolres Nagan Raya karena diduga kuat mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan bejat Suroso ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nagan Raya.

"Saat ini, tersangka sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum yang berlaku," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Mahliadi, Kamis (26/9) petang.

Menurut dia, kasus pencabulan anak di bawah umur ini dilakukan tersangka di dalam sebuah barak karyawan sebuah perusahaan perkebunan di kawasan Desa Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, sejak bulan Februari 2019 lalu, hingga Kamis (12/9) lalu.

Setelah disetubuhi ayah tirinya itu berulang kali, Melati (nama samaran) saat ini diketahui tengah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

Setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban, Suroso ditangkap pihak polisi pada Rabu (24/9).

"Kasus ini masih kita kembangkan, semoga ada fakta lain yang akan terungkap," kata Mahliadi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X