Izin Penggunaan Monas untuk Formula E Jakarta Bermasalah?

- Jumat, 28 Februari 2020 | 15:16 WIB
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta menemukan dugaan maladministrasi dalam pemberian izin Monas sebagai venue balapan Formula E. (Instagram/@formulaejakarta2020)
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta menemukan dugaan maladministrasi dalam pemberian izin Monas sebagai venue balapan Formula E. (Instagram/@formulaejakarta2020)

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan adanya indikasi maladministrasi terkait izin penggunaan Monumen Nasional (Monas) untuk venue balapan Formula E di Jakarta. Hal tersebut diakui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho.

"Iya. Terkait dugaan maladministrasi," kata Teguh saat dihubungi Indozone, Jumat (28/2/2020).

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan atas adanya dugaan maladministrasi itu. Pelanggaran ini diduga dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Komisi Pengarah Kawasan Merdeka.

"Dugaannya soal izin. Iya proses persetujuannya (penggunaan Monas)," ujarnya.

Dia mengungkapkan, proses persetujuan pengguna area Monas untuk ajang balapan mobil listrik di Jakarta atau Jakarta E-Prix, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya. 

Beberapa waktu lalu, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang juga menjabat Chairman Organizing Committee (OC) Jakarta E-Prix, Dwi Wahyu Daryoto, mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin pemakaian area Monas untuk balapan Formula E. Izin itu, lanjutnya, didapat dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Selain itu, pihak penyelenggara juga mengklaim sudah mengantongi surat rekomendasi dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Dwi menjelaskan, dengan adanya dua surat itu maka tidak ada lagi persoalan yang akan menghambat.

Penggunaan Monas sebagai venue balapan Formula E Jakarta memang jadi polemik. Beberapa pihak menolak rencana penggunaan Monas sebagai venue balapan yang bakal digelar Juni 2020 tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X