Polisi Tangkap Sindikat Ganjal ATM, Korbannya Ojol Alami Kerugian Rp100 Juta

- Selasa, 28 April 2020 | 16:10 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus ganjal ATM, Selasa (28/4/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus ganjal ATM, Selasa (28/4/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku yang tergabung dalam sindikat ganjal mesin ATM asal Lampung. Mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali dan salah satu korbannya seorang sopir ojek online yang mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

"Ini viral ada seorang driver Gojek yang mereka curhat di medsos karena merasa bahwa di ATM-nya ada yang mencuri sekitar Rp100 juta yang dia kumpulkan selama ini selama kurun waktu tujuh tahun dia kumpulkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/4/2020)

Yusri mengatakan kejadian itu terjadi pada 2 April 2020 lalu. Sindikat ini diketahui sudah tiga kali beraksi sejak awal bulan Januari 2020 dan sudah ada tiga kali laporan polisi masuk terkait sindikat ini.

"Ini ada sembilan pelaku tapi satu melarikan diri, DPO insial R. Ini pelaku hampir 99% kelompok Lampung," kata Yusri.

-
Para pelaku pengganjal ATM. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Sindikat ini memiliki perannya masing-masing, mulai dari menjadi sopir, mengalihkan perhatian orang lain dan korban hingga sebagai eksekutor. Modusnya, kelompok ini mengganjal mesin ATM dan saat korban sedang menggunakan mesin ATM itu, kartu ATM korban terganjal dan pelaku berpura-pura membantunya.

"Modus operandi mereka adalah sasarannya semua tempat mesin ATM yang ada di SPBU, di minimarket. Modusnya sebelum orang datang ke ATM, mesinnya diganjal dan saat orang masukkan kartu terkendala nanti nggak akan bisa keluar," kata Yusri.

"Nanti ditawarkan membantu. Jadi ada peran masing-masing, ada yang menawarkan dan ada yang bagian ngintip PIN itu dua orang," sambungnya.

-
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus ganjal ATM, Selasa (28/4/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Setelah itu, para pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM milik pelaku yang sudah disiapkan. Di saat itulah para pelaku menguras habis uang di rekening korban.

Dalam tiga kali beraksi, keuntungan sindikat ini mencapai Rp150 juta rupiah. Para pelaku juga membagi rata uang hasil kejahatannya.

"Korbannya ini ada tiga yang melapor pertama, MA sopir Gojek yang kerugianya sekitar Rp100 juta, ada J Rp35 juta dan C ini Rp 8,5 juta," papar Yusri.

Dalam waktu cepat, polisi berhasil menangkap para pelaku dan masih memburu satu pelaku lainnya. Mereka ternyata merupakan residivis pada kasus yang sama. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X