Dishub DKI Jamin Sepeda Motor Bebas Ganjil Genap

- Senin, 26 Agustus 2019 | 18:44 WIB
Ilustrasi kendaraan roda dua atau motor yang tidak akan dikenai aturan ganjil genap (Antara/Fakhri Hermansyah).
Ilustrasi kendaraan roda dua atau motor yang tidak akan dikenai aturan ganjil genap (Antara/Fakhri Hermansyah).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menilai regulasi ganjil genap sulit diterapkan untuk sepeda motor. Syafrin menganggap butuh biaya besar mengimplementasikan aturan ini ke kendaraan roda dua di Ibu Kota. 

Faktor biaya dan efektivitas membuat Dishub DKI 'menjamin' tidak menerapkan ganjil genap ke sepeda motor. Pihak berwenang bakal sulit mengawasi karena pengguna jenis kendaraan itu sudah menembus ratusan juta unit. 

"Sisi sumber daya yang dibutuhkan mengawasi sepeda motor biayanya lebih besar daripada membuat kebijakan itu sendiri. Secara optimum tidak akan bisa tercapai. Ini yang kita ambil," kata Syafrin di restoran Beautika Petojo, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).

"Jika sepeda motor dilakukan pembatasan bisa dibayangkan gimana polisi nanti. Jika mendekat di satu jalan (ganjil genap), itu motor tidak puluhan, tetapi ratusan bahkan bisa luar biasa. Ratusan motor polisi harus bedakan mana ganjil mana genap, bisa juling itu," ujar Syafrin. 

Satu-satunya cara mengawasi para pengguna kendaraan roda dua adalah membuat jalur khusus. Syafrin menyebut kebijakan itu akan coba diterapkan tahun ini. 

Nantinya, aturan itu akan mengatur sepeda motor bergerak di lajur kiri. Para pemotor yang berjalan tidak beraturan pun bakal ditindak oleh pihak kepolisian.

"Kami akan lakukan kanalisasi sepeda motor. Semua sepeda motor di jalan wajib menggunakan lajur kiri. Kalau cari keadilan, ya semuanya memang tidak adil. Ini (kebijakan) paling optimum, pasti tidak akan memuaskan semua pihak," tutur Syafrin.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X