Wanita yang Aniaya Suami di Jakarta Berstatus sebagai Istri Kedua

- Kamis, 19 Desember 2019 | 12:04 WIB
Dok. Polsek Metro Penjaringan
Dok. Polsek Metro Penjaringan

Pelaku penganiayaan terhadap suami di Jakarta Utara yang berinisial M (34) diketahui sebagai istri kedua korban. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Mustakim.

M dinikahi secara siri oleh korban yang berinisial HT alias Ko Ahuang (64) pada 2014 lalu setelah ia cerai dengan istri pertamanya.

Dari hasil pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak yang masih berusia satu tahun.

Sebelumnya, sempat beredar video seorang wanita yang memukuli suaminya yang menderita stroke dengan walker. Pelaku juga sempat menyebutkan permintaan kompensasi Rp1 miliar jika sang suami ingin bercerai darinya. Terdengar juga bahwa pelaku meminta agar ada orang yang bisa menjaga laki-laki itu.

Polisi kemudian datang ke TKP dan menyelidiki kasus tersebut. Setelah itu, polisi mengantar pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Grogol lantaran diduga mengalami gangguan jiwa. Hingga kini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X