Soal ASN Bisa Kerja di Rumah, Guru Besar IPDN Beri Komentar

- Sabtu, 7 Desember 2019 | 23:51 WIB
photo/ANTARA/Boyke Ledy Watra
photo/ANTARA/Boyke Ledy Watra

Djohermansyah Djohan yang merupakan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berkomentar tentang rencana aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah, hal itu bisa direalisasikan asal mekanismenya diatur secara tepat.

"Jadi bukan hal yang tidak dibenarkan hal itu. Malah diperbanyak saja, ada kantor-kantor dimungkinkan kerja dari rumah, tapi yang penting mekanismenya diatur bagaimana cara mereka menjaga performa kinerjanya dan harus dikontrol," kata Djohermansyah Djohan di Jakarta, Sabtu (07/12).

Tidak hanya bekerja di rumah, wacana memperpendek jam kantor menjadi tiga hari saja kata dia juga bisa diaplikasikan mengingat dunia kerja sekarang lebih mengejar kecepatan dan kemajuan.

Selain tiga hari dari jadwal rutin bekerja di kantor, ASN bisa mengerjakan tugasnya lebih fleksibel kapan pun waktunya dan bekerja di mana pun mereka berada.

Konsep aturan fleksibilitas kerja ASN yang memberikan kemudahan dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab itu tentunya bisa memberikan ruang percepatan-percepatan penyelesaian tugas.

Kemudian, para ASN tersebut tinggal dinilai indikator performanya serta mendapatkan kontrol yang tepat dari pimpinannya agar kualitas serta kinerja tetap terjaga.

Namun, menurut dia tidak seluruh pegawai negeri yang bisa bekerja tanpa harus hadir di kantor.

Pegawai yang tugasnya bersifat operasional, memberikan pelayanan langsung pada masyarakat tentu tidak bisa menerapkan fleksibilitas kerja seperti itu.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X