MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada, jika...

- Rabu, 11 Desember 2019 | 14:53 WIB
Ketua Hakim MK, Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan soal gugatan koruptor ikut Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12). (Antara/Hafidz Mubarak A)
Ketua Hakim MK, Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan soal gugatan koruptor ikut Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12). (Antara/Hafidz Mubarak A)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membolehkan eks koruptor maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) jika sejumlah syarat terpenuhi. Salah satunya adalah setelah yang bersangkutan keluar dari penjara lima tahun. 

Keputusan itu diketahui ketika Anwar membacakan putusan gugatan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, di gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).

Gugatan itu dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka pun menyoal salah satu poin yang berkaitan dengan mantan koruptor menjadi calon kepala daerah. 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Anwar ketika membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK. 

MK kemudian mengambil langkah pengubahan bunyi untuk pasal 7 ayat 2 huruf g karena bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Saat ini pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima  tahun setelah selesai menjalani pidan

Sebelumnya, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g disebutkan salah satu syarat seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Oleh karenanya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan bunyi pasal tersebut menjadi berubah. Ada empat hal yang diubah dalam pasal itu sesuai putusan MK

  1. Seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara atau lebih, kecuali tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik.
  2. Mantan terpidana bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah jika telah melewati jangka waktu lima tahun, setelah selesai menjalani pidana penjara.
  3. Calon kepala daerah mantan narapidana harus jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang dirinya sebagai mantan napi.
  4. Kemudian dia yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X