Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ubah Pergub Perjalanan Dinas

- Senin, 2 Desember 2019 | 21:35 WIB
(Photo/Instagram/@aniesbaswedan)
(Photo/Instagram/@aniesbaswedan)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 123 tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri dengan ada beberapa pasal yang mengalami perubahan.

Berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta yang dipantau di Jakarta, Senin (02/11), Pergub tersebut merupakan perubahan kedua Pergub 107 tahun 2013 dengan perubahan di pasal 5 Pergub tersebut.

Pasal yang diubah terdapat dalam Pasal 5 dengan tambahan ayat 2a yang menjelaskan jumlah rombongan yang dinas dalam maupun luar negeri.

Dalam Pergub sebelumnya hanya menjelaskan bahwa perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH-KLN), Mawardi, menyebut memang ada perubahan dalam Pergub perjalanan dinas tersebut dan ditandatangani oleh Anies pada 6 November 2019 lalu.

Menurutnya, kebijakan itu diubah bertujuan salah satunya untuk memfasilitasi rombongan yang berjumlah banyak.

"Itu kan, yang dulu hampir sama. Kalau misalkan jumlah rombongan, studi banding maksimal lima orang termasuk pimpinan rombongan. Tapi kan ada jenis perjalanan dinas misalnya untuk pergelaran olah raga, itu kan tidak (bisa) sejumlah itu," kata Mawardi dilansir dari Antara.

Meski Pergub tersebut diubah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengefisiensikan kebijakan perjalanan dinas dan Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), diminta menyeleksi dan menentukan penting tidaknya perjalanan dinas tersebut.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X