Bingung Cairkan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja? Nih Simak Caranya

- Rabu, 11 Desember 2019 | 11:38 WIB
Ilustrasi Jasa Raharja untuk klaim santunan korban kecelakaan (Indozone/Wilfridus Kolo).
Ilustrasi Jasa Raharja untuk klaim santunan korban kecelakaan (Indozone/Wilfridus Kolo).

Korban kecelakaan punya kesempatan meringankan beban materi karena bisa mengklaim biaya perawatan rumah sakit atau kematian di Jasa Raharja. Sejumlah pihak ada yang menyadari santunan itu, tetapi banyak juga yang tidak mengklaim karena keterbatasan informasi.

Lalu, bagaimana mengurus kelengkapan dokumen mengklaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja?

Pegawai Jasa Raharja Pusat, Charles Nelson Lawang, mengatakan mengurus klaim Jasa Raharja setelah kecelakaan sejatinya tidak rumit. Klaim Jasa Raharja biasanya diteliti dulu, apakah kejadian tersebut masuk kategori terjamin atau tidak.

Biasanya, kecelakaan yang terjamin adalah kejadian yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Adapun kecelakaan tunggal tidak masuk jaminan tersebut.

"Keluarga tinggal laporan ke kepolisian. Nanti mereka akan menerbitkan laporan kecelakaan dari situ kita bisa lihat, kecelakaan ini terjamin atau tidak," kata Charles kepada Indozone.

Charles menjelaskan besaran biaya penggantian perawatan korban luka maksimal Rp20 juta, dan santunan korban meninggal hingga Rp50 juta. Namun, untuk biaya perawatan ada klasifikasi.

Misalnya, soal anggota tubuh yang hilang seperti fungsi tangan kanan dan kiri berbeda dalam besaran penggantian biaya.

"Kalau biaya ganti perawatan laka luka maksimal penggantian biaya perawatan Rp20 juta. Jadi tetap kita bayar sesuai dengan tagihan perawatan. Kalau tagihannya Rp10 juta kita bayar Rp10 juta saja, dengan tambahan biaya ambulans Rp500.000 dan Rp1 juta untuk P3K," terangnya.

"Untuk cacat tetap besaran santunan Rp50 juta maksimal. Jadi tergantung dengan anggota tubuh yang hilang. Misalnya, tangan kiri dan kanan beda fungsinya, kalau orang kidal kan berarti tangan kiri presentasenya lebih besar. Nanti presentasenya lebih besar dengan maksimal tadi," tambahnya.

Adapun kecalakaan dengan korban anak-anak yang belum memiliki dokumen seperti KTP dan SIM, Jasa Raharja juga mengakomodir. Caranya dengan melampirkan dokumen berupa kartu keluarga dan surat laporan kecelakaan dari kepolisian.

"Untuk anak juga biasanya kita minta dan kita lihat kartu keluarga (KK) dan kita proses menggunakan nomor induk KK-nya dan yang penting ada terbitan laporan kecelakaan dari kepolisian," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X