Pemerintah Luncurkan Portal Aduan ASN Terkait Penanganan Radikalisme

- Selasa, 12 November 2019 | 15:36 WIB
Antara/Arindra Meodia
Antara/Arindra Meodia

Pemerintah resmi meluncurkan portal Aduan ASN, aduanasn.id, untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan penanganan radikalisme. Portal tersebu diluncurkan melalui 11 kementerian dan lembaga.

"Kegiatan ini lahir melihat maraknya di medsos terkait hal ini yang berasa di ASN tentu saja harus mengantisipasi dan menindaklanjuti apabila ASN terlibat di sana," kata Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja.

Adapun sebelas Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam portal ini yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenpolhulam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian Kementerian Agama (Kemenang), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Badan Kepegawaian Negara.

Berikut 11 pelanggaran yang dapat diadukan dalam situs web tersebut.

  1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antargolongan.
  3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
  4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
  6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
  7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
  8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
  9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
  10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan sadari oleh ASN.

Nantinya, Menkominfo mengatakan aduan untuk ASN tersebut akan diteruskan kepada kementerian dan lembaga-lembaga terkait.

Tempat pengaduan ini untuk kembali mengingatkan seluruh ASN bahwa mereka pejabat aparatur sipil negara Indonesia yang konsensus kebangsaannya itu Pancasila, UUD 45, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Artikel Menarik :Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X