Tak Kooperatif, Nunung Resmi Jadi "Warga" Polda

- Senin, 22 Juli 2019 | 19:07 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Komedian senior Nunung menjadi penghuni baru di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019). 

Penahanan Nunung lantaran berusaha menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Saat pengeledahan, Nunung sempat membuang sabu-sabu seberat dua gram yang dibeli dari TB ke dalam kloset. 

Selain Nunung, penyidik juga menahan July Jan Sambiran (JJ), suami Nunung, dan pemasok yang juga berperan sebagai kurir narkoba, Hadi Moheriyanto (TB). 

"Mulai hari ini yang bersangkutan dan kedua orang lainnya ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by INDOZONE - #KAMUHARUSTAU (@indozone.id) on

Polda Metro Jaya menetapkan Nunung, July dan Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (20/7/2019). 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X