Romi Didakwa Terima Suap Buat Loloskan Orang di Lingkungan Kemenag

- Rabu, 11 September 2019 | 13:43 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romi menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Antara/Reno Esnir)
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romi menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Antara/Reno Esnir)

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romi didakwa menerima uang suap sebesar Rp325 juta.

Uang tersebut hasil dari jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pertama ia mendapat uang suap sebesar Rp255 juta dari Haris Hasanuddin.

Romi memerintahkan Menteri Agama Lukman Lukman Hakim Saifuddin, yang merupakan kader PPP, untuk meloloskan Haris sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur. Kala itu, Haris menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) kepala Kanwil Kemenag Jatim.

"Uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakart, Rabu (11/9).


Jaksa KPK menjelaskan uang suap tersebut diterima Romi dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2019. Diketahui, Romi masih menjabat sebagai anggota DPR saat menerima uang suap dari Haris.

-
Muhammad Romahurmuziy alias Romi masuk mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Uang pertama diberikan pada 6 Januari 2019 sebesar Rp5 juta. Duit ini sebagai tanda jadi alias komitmen Haris  kepada Romi. Sebulan kemudian Haris kembali menemui Romi untuk memberikan uang sebesar Rp250 juta setelah Haris lolos administrasi. 

Jaksa mengatakan uang tersebut diberikan sebagai kompensasi atas bantuan Romi dalam proses pengangkatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Selain dari Haris, Romi juga menerima suap dari Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp91,4 juta untuk memuluskan Muafaq sebagai kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

-
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (Antara/Reno Esni)

 

Pada pertengahan Oktober 2018, Romi melakukan pertemuan dengan Muafaq di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan itu, Muafaq meminta bantuan terdakwa untuk menjadikan dirinya sebagai kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan disanggupi oleh Romi.

"Terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," ujar Jaksa Ariawan Agustiartono saat membacakan surat dakwaan.

Romahurmuziy didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X