Seorang personil band yang kerap tampil di kafe-kafe di Bali berinisial RS (27) ditangkap karena kedapatan menjual ganja.
RS ditangkap tim BNN Bali pada akhir Desember 2020 lalu di area parkir indekosnya di Jalan Tukad Batanghari XIB, Panjer, Denpasar Selatan.
Berdasarkan pengakuannya, ia nekat melakukan hal itu lantaran sepi job manggung sejak pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali, Putu Agus Arjaya, menyebutkan saat ditangkap, petugas mengamankan paket kiriman yang di dalamnya berisi 1,5 kilogram ganja .
Hal itu diungkapkan Agus ketika melakukan konferensi pers di Bali pada Selasa (26/1/2021).
Paket tersebut diketahui dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Saat diinterogasi petugas, diketahui RS bekerjasama dengan seorang temannya yaitu Fredy yang saat ini berada di Medan.
Selain itu kepada petuga RS mengaku bahwa dalam hal itu ia berperan sebagai kurir atas perintah temannya tersebut.
Agus mengatakan, penangkapan RS bermula dari informasi Posko Interdiksi Udara Soekarno-Hatta, pada Kamis (24/12/2020), yang mendapati dua bungkusan paket yang mencurigakan.
Berdasarkan informasi itu, pihak BNNP Bali selanjutnya menelusuri penerima paket tersebut hingga akhirnya menangkap RS ketika paket tersebut sampai ke kediamannya, diantar menggunakan jasa ojek online.