Dua WNA Asal Inggris dan Australia Ditahan karena Edarkan Narkoba di Bali

- Kamis, 3 September 2020 | 16:44 WIB
Kapolresta Denpasar bersama Kasat Narkoba Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti narkotika, dua warga asing asal Australia dan Inggris. (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)
Kapolresta Denpasar bersama Kasat Narkoba Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti narkotika, dua warga asing asal Australia dan Inggris. (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama Collum (32) dan asal Australia bernama Aaron Wayne Coyle (44) ditahan pihak Polresta Denpasar karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Bali. Kedua WNA tersebut berbagi tugas dalam pengedaran sabu di Bali.

"Kedua warga asing tersebut menggunakan visa kunjungan saat ke Bali. Warga Inggris ini diduga berperan sebagai bandar dan pengedar sedangkan yang dari Australia berperan sebagai kurirnya," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (3/9/2020).

Tersangka Collum berperan sebagai pengedar dan mendapat upah sekali antar Rp500 ribu. Sementara itu, tersangka yang merupakan warga Australia berperan sebagai kurir dengan upah Rp200 ribu.

"Kami menduga mereka ini bagian sebagai sindikat, karena menyangkut orang asing ini akan dikoordinasikan dengan Ditresnarkoba Polda Bali," kata Jansen Avitus.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 14 paket kristal bening dengan berat bersih 11,84 gram dan 15 butir ekstasi warna ungu logo granat dari Collum. Sedangkan dari tersangka Aaron Wayne Coyle, polisi berhasil mengamankan satu paket kristal bening dengan berat bersih 1,23 gram.

Tersangka Collum ditangkap pada Selasa (1/9/2020) di Jalan Dewi Sri VIII No 17, sebuah kamar indekos wilayah, Kuta, Kabupaten Badung. Sementara itu, tersangka Aaron Wayne Coyle ditangkap pada Rabu (2/9/2020) di Jalan Nakula Dipta Villa No 2 Seminyak Kuta, Badung.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X