Penerapan SIKM saat PSBB Total Belum Diputuskan Pemprov DKI

- Jumat, 11 September 2020 | 06:08 WIB
Wakil Gubernur DKI JAkarta Riza Patria. (Foto: INDOZONE)
Wakil Gubernur DKI JAkarta Riza Patria. (Foto: INDOZONE)

Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) akan berlaku atau tidak saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dimulai.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, untuk mendapat keputusan penerapan SIKM akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Tentu pemerintah pusat punya harapan, pandangan, pemikiran-pemikiran mungkin punya solusi lain, kita harus mendengar dan menghormati apa yang menjadi harapan keinginan pemerintah pusat," ujar Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza seperti dilansir Antara di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Ariza menjelaskan sejauh ini pihaknya baru memutuskan beberapa kebijakan yang lebih luas cakupannya, namun bagi pembatasan gerak warga dari dalam dan ke luar Jakarta masih perlu pembahasan lebih lanjut.

"Nanti akan kita umumkan itu. Kita belum sampai ke situ. Bertahap, pelan-pelan, kita ini selesaikan dulu soal makronya, hal-hal yang prinsip dulu substansi kita putuskan bersama," ujarnya.

Sejauh ini, Ariza mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepala daerah sekitar Jakarta dan pemerintah pusat. Setelahnya ia akan mengadakan diskusi internal sebelum mengambil keputusan.

"Akan ada rapat internal menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat," kata Ariza.

Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut kebijakan PSBB Transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.

SIKM merupakan Surat Izin Keluar atau Masuk yang dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X