Ketua Banggar: Setop Hoaks UU Cipta Kerja untuk Provokasi Kalangan Buruh

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 20:32 WIB
Personil Kepolisian menahan lemparan molotov oleh demonstran saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung. (Photo/ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Personil Kepolisian menahan lemparan molotov oleh demonstran saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung. (Photo/ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah menyesalkan akan banyaknya informasi yang salah di masyarakat pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020) lalu.

Ia mengatakan informasi yang salah itu menjadi sebuah kesalahan karena justru akan menyebabkan klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya untuk memprovokasi kalangan buruh. Padahal, ia menilai UU Cipta Kerja adalah memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.

"Setop penyebaran hoaks untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja untuk memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi COVID-19," ujar Said, dilansir dari Antara, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, penyesatan informasi itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Ia mengatakan bahwa tujuan dari UU itu adalah untuk memastikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja.

"Saya pastikan UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu," kata Said.

Dia menegaskan tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Cipta Kerja memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK.

"Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X