JPU Siap Bacakan Dakwaan Terhadap Selebritas Dwi Sasono Terkait Kasus Narkoba

- Rabu, 2 September 2020 | 09:52 WIB
Dwi Sasono. (Instagram/@dwisasono)
Dwi Sasono. (Instagram/@dwisasono)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan siap membacakan dakwaan perkara terhadap selebritas Dwi Sasono terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"Dakwaan sudah siap, siang ini kita bacakan," kata JPU Donny M Sanny, Rabu (2/9/2020).

Pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada sidang perdana yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siang ini. Sidang  berlangsung secara telekonferensi, di mana terdakwa Dwi Sasono akan mengikuti persidangan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Sementara itu, Majelis Hakim, pengacara dan JPU dipastikan mengikuti persidangan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yakni Suharno, Yosdhi dan Elfian.

Sebelumnya, aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 26 Mei 2020. Dwi Sasono ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram. Kepada petugas, Dwi Sasono mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X