5 Orang Ditangkap Setelah Menyalakan Petasan Selama Prosesi Pemakaman

- Kamis, 18 Maret 2021 | 19:00 WIB
Lima orang ditangkap. (Photo/Facebook/Info Roadblock JPJ/POLIS)
Lima orang ditangkap. (Photo/Facebook/Info Roadblock JPJ/POLIS)

Lima pria ditangkap setelah petasan dinyalakan selama prosesi pemakaman seorang anggota geng di Kuala Lumpur, Malaysia pada Selasa (16/3/2021).

Dilansir dari Harian Metro, Kamis (18/3/2021), sebuah video belakangan ini viral yang beredar di media sosial, setelah itu polisi menerima dua laporan terkait video tersebut.

Menurut Kepala Polisi Distrik Brickfields, Asisten Komisaris Anuar Omar, laporan pertama dibuat oleh seorang perwira polisi senior yang melihat video 36 detik dari prosesi pemakaman, menunjukkan mobil jenazah melewati berbagai bagian kota.

Laporan kedua juga dibuat oleh seorang perwira polisi senior, yang melihat video berdurasi 58 detik dari kendaraan dengan simbol geng. Video ketiga menunjukkan seorang pria menyalakan petasan di tengah Jalan Tun Sambanthan.

Anuar menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, tim polisi dari Divisi Reserse Kriminal Mabes Polri Brickfields (IPD) menangkap lima pria berusia 18 hingga 26 tahun di lima lokasi terpisah antara pukul 21.00 hingga 02.30.

Baca juga: Grandmaster Irene Sempat Ingin Bertanding dengan Dewa Kipas, Deddy: Tapi Ternyata Menolak

Dia mengatakan, dalam penggerebekan, polisi juga menyita empat kendaraan - satu Toyota Vellfire, Toyota Camry, Honda Civic, dan sepeda motor Yamaha LC135 - beserta karangan bunga yang disusun bertuliskan angka 36, ??yang diyakini merujuk pada Geng. 36.

"Salah satu tersangka memiliki catatan kriminal sementara yang lainnya tidak punya," kata Anuar.

"Penyelidikan menemukan bahwa prosesi pemakaman melibatkan seorang pria berusia 28 tahun yang meninggal akibat kecelakaan di jalan raya pada pukul 7 pagi pada tanggal 14 Maret."

"Tersangka dan almarhum telah berteman sejak kecil dan almarhum diperintahkan untuk menyalakan petasan jika dia meninggal," tambahnya.

Anuar menyarankan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar sistem hukum negara atau bergabung dengan organisasi tak dikenal.

Artikel menarik lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X