Sengkarut Kasus Djoko Tjandra, Kapolri: Tidak Pandang Bulu, Semua yang Terlibat Kami Sikat

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 17:36 WIB
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Penyidik dari Bareskrim Polri sudah selesai menuntaskan sengkarut kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jenderal polisi di tubuh Polri sendiri. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyebut hal tersebut merupakan bentuk dari komitmen Polri menuntaskan sebuah kasus kejahatan.

"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri," kata Kapolri Jenderal Idham dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Jenderal Idham mengatakan pihaknya bersikap transparan dalam kasus ini. Buktinya saja dua jenderal polisi yang terkait dalam kasus ini tetap 'disikat' oleh Polri.

"Transparan, tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat," beber Idham.

Seperti diketahui, sengkarut kasus Djoko Tjandra menyeret berbagai pihak. Misalnya kasus yang pertama yaitu kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka termasuk Djoko Tjandranya sendiri. Djoko Tjandra mengaku memberikan sejumlah uang kepada sua jenderal polisi itu agar mau membantunya menghilangkan namanya di red notice.

Kasus berikutnya yakni kasus surat jalan dan surat sehat yang diusut Polri. Satu jenderal polisi hingga pengacara Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat sakti ini.

Untuk kasus yang diusut Kejagung sendiri, seorang oknum jaksa bernama Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan tersangka karena menawarkan jasa pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra. Lagi-lagi Djoko Tjandra memberikan upetu sejumlah uang ke oknum jaksa tersebut.

Kedua kasus itu pun juga sudah dilimpahkan Polri ke jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara, barang bukti hingga para tersangka dalam kasus ini sudah diserahkan Polri ke Jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X