Ketua Majelis yang Beri Vonis Mati Zuraidah Hanum Ternyata Sahabat Dekat Hakim PN Medan

- Kamis, 2 Juli 2020 | 17:26 WIB
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik (kanan) merupakan sahabat karib Jamaluddin (kiri). (Foto: Istimewa)
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik (kanan) merupakan sahabat karib Jamaluddin (kiri). (Foto: Istimewa)

Hakim Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang memimpin sidang putusan terhadap terpidana kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, diketahui merupakan sahabat karib korban. 

Erintuah dan Jamaluddin bahkan sudah berteman sejak lama. Hal itu diperkuat karena mereka bekerja di bawah institusi yang sama.

Fakta ini menyisakan pertanyaan, seberapa objektif keputusan yang diambil oleh Erintuah dalam persidangan yang dipimpinnya hari Rabu (1/7/2020)?

Pertanyaan itu belum terjawab namun yang pasti, Zuraidah Hanum, istri Jamaluddin yang divonisnya dengan hukuman mati, merasa kecewa terhadap keputusan Erintuah dan rekan-rekannya. 

Zuraidah kecewa karena dia merasa keterangan yang disampaikannya selama persidangan, terutama soal alasannya membunuh suaminya dengan terencana, tidak didengar oleh hakim. Keterangan yang dia maksud adalah soal kelakuan suaminya yang dia katakan sering mengkhianatinya dengan selingkuh dengan perempuan lain dan juga sering melakukan kekerasan fisik terhadapnya.

Jamaluddin semasa hidup, kata Zuraidah, sering "main perempuan" dan bahkan membiayai perempuan-perempuan simpanannya, membelikan mobil dan mentransfer uang.

"Padahal sudah cukup sakit saya dibikinnya. Polisi sudah memanggil beberapa perempuan-perempuannya itu. Memang di persidangan gak ada mereka dipanggil, tapi polisi tahu nama-nama perempuan yang dia pakai, yang dia belikan mobil. Yang dia biayai, yang dia sering transfer uang," ujar Zuraidah sambil menangis.

Zuraidah pun merasa hukum yang berlaku sangat patriarkis dan misoginis karena suaranya selama persidangan seolah tidak dipertimbangkan.

"Kecewa saya pada putusan ini. Mereka lebih melihat ke jabatan dia tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan. Mereka juga lahir dari rahim perempuan, tapi mereka tidak bisa sedikit saja punya nurani, seolah saya paling bersalah di sini tanpa sebab apapun," katanya.

Tidak Ada yang Dapat Meringankan

Erintuah sendiri dalam pertimbangannya menilai, tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa yang membunuh Jamaluddin.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut Erintuah, antara lain karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri.

Sementara itu, dua eksekutor yang membunuh Jamaluddin, yaitu M Jefri Pratama (42) divonis hukuman seumur hidup, dan M Reza Pahlevi (29) divonis hukuman 20 tahun penjara.

"Ketiga orang terdakwa melakukan pembunuhan terhadap hakim tersebut, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Erintuah.

Ajukan Banding

Onan Purba, pengacara Zuraidah, juga kecewa berat atas putusan hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman mati. Menurutnya, keputusan hakim tidak memperhatikan seluruh kepentingan di dalam perkara tersebut, di antaranya menyangkut kedudukan Zuraidah sebagai ibu dari anak Jamaluddin. Seperti diketahui, buah hati Zuraidah dan Jamaluddin masih berusia 5 tahun.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X