Dinilai Cacat Hukum, Anies Diminta Cabut Kepgub Perluasan Ancol

- Selasa, 7 Juli 2020 | 14:21 WIB
Suasana Ancol yang kembali dibuka dengan protokol kesehatan, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Suasana Ancol yang kembali dibuka dengan protokol kesehatan, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Anggota fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait reklamasi Ancol Jakarta cacat hukum. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus segera mencabut aturan itu.

"Sebaiknya SK tersebut batal karena cacat hukum, dan perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," kata Gilbert di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

"Sebuah peraturan harus mempunyai dasar berupa peraturan yang lebih tinggi ata di atasnya yaitu Perda," tuturnya.

Gilbert menerangkan, Kepgub 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan yang dikeluarkan Gubernur Anies harus didasarkan pada aturan di atasnya yaitu Perda tentang RDTR dan Zonasi.

"Yang terjadi SK tersebut hanya didasarkan pada UU 29 2007 tentang Keistimewaan  DKI, UU no 23 2014 tentang Pemda dan UU no 30 2014 tentang administrasi pemerintahan padahal SK ini mengenai zonasi," terangnya.

-
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Hingga kini Perda tentang RDTR dan PZ hingga saat ini pun belum disahkan. Kata dia, pembahasan Raperda tersebut urung dilakukan lantaran ditarik oleh Gubernur.

"Raperda tentang revisi zonasi yang seyogianya dibahas bersama DPRD malah ditarik Gubernur," lanjut dia.

Politisi PDIP ini memandang, dalam Perda Nomor 1 2014 tentang RDTR dan PZ yang belum disahkan itu tidak memuat soal reklamasi Ancol, hanya memuat Dufan. Kata dia, Kepgub yang di dalamnya disebutkan perluasan reklamasi Ancol seluas 120 hektare dan Dufan 35 hektare jelas salah dan cacat hukum.

"Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR. Kepgub berada dibawah Perda status kekuatan hukumnya," jelasnya.

Dia pun menyebut sebelum Kepgub dikeluarkan Gubernur Anies juga harusnya terlebih dahulu melakukan konsultasi dan kajian teknis dengan kementerian kelautan ihwal analisis dampak lingkungan.

Ia juga meyakini bahwa tidak mungkin seluas total 155 hektare tersebut diubah menjadi daratan. Sebab pasti diperlukan perpindahan tanah dari tempat lain, sehingga sangat mungkin ada kerusakan lingkungan.

Sekadar informasi, Anies Baswedan telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X