MAKI Minta Polri Rekontruksi Kasus Kebakaran Kejagung secara Terbuka

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 13:28 WIB
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai masih ada keraguan ditengah masyarakat prihal ekspos kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah dibeberkan oleh Polri. Untuk menjawab semua keraguan itu, Polri diminta MAKI untuk segera melakukan rekontruksi kasus itu dan mempersilakan diliput oleh awak media.

"Untuk menjawab keraguan puntung rokok penyebab kebakaran gedung utama Kejagung, kami meminta penyidik Bareskrim segera melakukan rekonstruksi di TKP gedung Kejagung setelah penetapan delapan tersangka kemarin," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Boyamin meminta rekontruksi itu digelar dengan cara terbuka dan transparan bahkan diliput oleh media masa. Hal itu untuk menjawab keraguan masyarakat prihal pengungkapan kasus tersebut.

"Untuk menjawab keraguan masyarakat karena proses selalu ditanyakan kenapa puntung rokok bisa bakar seluruh gedung, maka saya mohon ke Bareskrim segera melakukan rekonstruksi secara terbuka dan dapat diliput oleh media masa bahkan kalau  perlu disiarkan langsung proses-proses itu secara transparan mungkin," beber Boyamin.

Selain itu, MAKI tetap menghargai proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri hingga pada akhirnya bisa menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. MAKI melihat proses penyidikan yang dilakukan Polri masih sesuai dengan koridor.

"Terhadap proses penyidikan Bareskrim yang menetapkan tersangka atas kebakaran Kejagung kemarin, saya tetap pada posisi menghormati proses-proses itu karena apapun yang dilakukan sudah sesuai koridor berusaha mencari penyebab kebakaran dan mencari siapa-siapa yang diduga terkait terlibat dalam kebakaran tersebut," kata Boyamin.

Seperti diketahui, Polri sudah berhasil mengungkap kasus kebakaran hebat yang melanda gedung Kejaksaan Agung, Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.

Para tersangka itu dikenakan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya hingga mengakibatkan terjadinta kebakaran hebat. Kebakaran hebat itu sendiri ternyata bersumber dari rokok tukang bangunan yang sedang bekerja disana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X