Jaringan Narkoba Lapas Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 2 Kg Sabu

- Jumat, 30 Oktober 2020 | 08:34 WIB
Barbuk jaringan pengedar narkoba di LP ditangkap di Pekanbaru. (Dok. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri).
Barbuk jaringan pengedar narkoba di LP ditangkap di Pekanbaru. (Dok. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri).

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja membongkar kasus peredaran gelap narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru. Dalam jaringan ini, polisi mengamankan 2 kg sabu dan ribuan butir happy five (H5).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Polisi pun mulai melakukan penyidikan dalam kasus ini.

"Pada 20 Oktober sekitar pukul 20.00 WIB tim mendeteksi adanya transaksi narkoba di Jalan Riau dengan teknik tempel. Narkoba itu diletakan dititik tertentu oleh seorang laki-laki dan diambil oleh laki-laki menggunakan mobil," kata Brigjen Krisno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

-
Tersangka jaringan narkoba LP di Pekanbaru. (Dok. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri).

Dari pelat nomor kendaraan mobil itu, Krisno menyebut identitas pemilik mobil itu bernama Arini yang merupakan istri dari tersangka Sugeng yang diketahui tengah mendekam di LP Pekanbaru atas kasus narkotika. Pengguna mobil yang mengambil narkotika itu pun berhasil melarikan diri namun polisi berhasil menyita barang bukti narkotika.

Keesokan harinya, Bareskrim dibantu Polda Riau berhasil menangkap tersangka Joko (29) yang berperan meletakan narkotika itu serta tersangka Wandi (39) yang menggunakan mobil untuk mengambil narkotika tersebut.

"Berdasarkan hasil interogasi anggota menuju rumah kontrakan tersangka Wandi dan berhasil menyita 1 kg sabu dan 970 butir H5," beber Krisno.

Tak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan atas jaringan ini. Didapatilah tersangka Sugeng yang teryata berada di LP Pekanbaru.

"Selanjutnya dikembangkan ke jaringan atasnya dan didapat fakta narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng yang merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan DPO Fendi yang berada di Malaysia," kata Krisno.

Dalam kasus ini, total barang bukti yang berhasil disita polisi ada sebanyak 2.010 gram sabu dan 1.970 butir H5. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X