Terkait dugaan penembakan terhadap enam orang yang diduga anggota Front Pembela Islam (FPI), Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta meminta masyarakat tidak terprovokasi.
Menurut Yayan, polisi diyakini punya pertimbangan hukum sebelum melakukan tindakan tersebut.
"Dari peristiwa ini, kita diharapkan jangan terburu-buru, agar kita tidak keliru mengambil kesimpulan," kata Wayan, dilansir dari Antara, Senin (7/12/2020).
Yayan juga menilai bahwa konstitusi memang menjamin hak asasi setiap warga negara. Namun di sisi lain, hak asasi setiap orang bukan tanpa batas.
Baca juga: Pilkada Serentak 9 Desember, Pegawai Swasta Juga Dapat Libur
Hak asasi warga negara, menurut dia, harus tetap sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Maka dari itu, ia menilai jika dinilai dari konteks peristiwa yang berlangsung, polisi bertindak untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan.
Ia pun mengajak publik memberikan kesempatan kepada polisi untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak.
"Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang panjang. Untuk itu, asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam," kata Wayan.