Kemenko Pastikan Pemerintah Akan Atur Kualitas Layanan Telekomunikasi

- Senin, 7 Desember 2020 | 18:25 WIB
Tower telekomunikasi di komplek Pemkot Palembang, Senin (23/11/2020). (Photo/Ilustrasi/ANTARA/Aziz Munajar)
Tower telekomunikasi di komplek Pemkot Palembang, Senin (23/11/2020). (Photo/Ilustrasi/ANTARA/Aziz Munajar)

Pemerintah memastikan akan mengatur kualitas layanan operator telekomunikasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Postelsiar untuk membantu mendorong ekonomi, terlebih pada saat pandemi COVID-19.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Bidang Ekosistem Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Bayu Anggara di Jakarta, Senin (7/12/2020).

"Pemenuhan quality of service merupakan kunci utama dalam telekomunikasi. Itu dapat menggerakkan perekonomian dan beberapa komponen lapangan usaha," kata Bayu, dilansir dari Antara, Senin (7/12/2020).

Bayu Anggara juga mengatakan bahwa adanya UU Cipta Kerja dan RPP Postelsiar yang mengatur kualitas layanan dan dapat menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang optimal sehingga masyarakat dapat menikmati layanan telekomunikasi yang merata dengan kualitas yang sama di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, Anggara mengharapkan peran aktif dan partisipasi publik untuk dapat mengevaluasi penyelenggaraan telekomunikasi.

Saat ini, kata dia, masyarakat mengeluhkan layanan telekomunikasi yang tidak stabil dan tidak merata yang belum sepenuhnya mendukung kegiatan normal baru.

Baca juga: Tak Tahu Keberadaan 6 Laskar yang Tewas, FPI: Mereka Dibunuh

Menurutnya, hal tersebut karena penyelenggara telekomunikasi gemar perang harga sehingga mengorbankan kualitas layanan.

Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemkominfo Sabirin Mochtar mengatakan kerangka regulasi mengenai kualitas layanan untuk telekomunikasi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2019.

Jika nantinya kualitas layanan akan dimasukkan ke dalam RPP Postelsiar, lanjutnya, akan memberikan pijakan yang kuat bagi Kemenkominfo untuk dapat melakukan pemantauan layanan yang diberikan operator telekomunikasi.

"Ketentuan umum mengenai quality of service ini akan dimasukkan ke dalam RPP Postelsiar. Detail teknis nya nanti ada di Peraturan Menteri (PM). Karena perkembangan teknologi begitu cepat jadi nanti hal-hal teknis detail lebih baik di level PM," ujar Sabirin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X