Polisi Tetapkan Pengendara Mercy yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Sebagai Tersangka

- Sabtu, 13 Maret 2021 | 16:43 WIB
Ilustrasi pesepada ditabrak pengemudi mobil. (Freepik).
Ilustrasi pesepada ditabrak pengemudi mobil. (Freepik).

Polisi resmi menetapkan tersangka kepada pengendara Mercy berinisial MDA (sebelumnya DA) yang menabrak pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jumat (12/3/2021).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (13/3/2021).

“Dan status yang bersangkutan sudah jadi tersangka,” kata Sambodo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Sambodo, MDA juga ditahan untuk 20 hari ke depan. 

“Sudah dilakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan,” tutur Sambodo.

Baca Juga: Kisah Tragis Ismi, Bocah 5 Tahun Selamat dalam Kecelakaan Bus, Tapi Ayah dan Ibu Tewas

Lebih jauh, menurut Sambodo tersangka adalah seorang mahasiswa. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 310 ayat 3 akibat perbuatannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Juga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda 10 juta. Dan ditambahkan pasal 312 yaitu UU lalin yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda 75 juta,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, informasi adanya dugaan tabrak lari usai TMC Polda Metro Jaya melalui akan twitternya memposting foto pada Jumat (12/3/2021). Tak butuh waktu lama, pada malam harinya Polisi berhasil mengamankan MDA yang merupakan pengendara mobil Mercy ini.

"06.37 Terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," tulis akun @TMCPoldaMetro.

Artikel Menarik Lainnya:

  •  

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X