Polisi Gadungan Berpangkat Kompol Tipu PSK dan Germo, Peras hingga Setubuhi Korban

- Rabu, 17 Maret 2021 | 18:52 WIB
 Konferensi pers kasus polisi gadungan di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus polisi gadungan di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap penipu atau polisi gadungan yang mengaku berpangkat kompol. Para pelaku melakukan aksinya menipu seorang pekerja seks komersial (PSK) dan germo. 

Kasus ini terungkap setelah adanya tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait sindikat penipu ini. Kasus ini bermula saat pelaku memesan jasa PSK pada Rabu (3/3/2021) yang lalu.

PSK dan germo pun datang ke sebuah hotel yang sudah ditentukan sesuai perjanjian. Sindikat ini pun langsung datang ke kamar hotel tersebut dan bergaya bak polisi.

"Korban didatangi AS yang mengaku anggota polisi berpangkat Kompol dan berdinas di Polda Metro Jaya. Tersangka lalu masuk ke kamar dan meminta barang-barang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Para pelaku pun membawa korban keluar hotel dan menaiki sebuah mobil. Kedua korban diajak berkeliling dan germo diturunkan dipinggir jalan sedangkan PSK dibawa kembali ke hotel bersama tersangka.

"Setelah para tersangka pergi, ternyata korban perempuan telah dimintai uangnya jika menginginkan hpnya kembali. Salah satu korban mengaku menyerahkan uang dan disetubuhi oleh tersangka," beber Yusri.

Baca Juga: Bocah 3 Tahun Meninggal Setelah Ditinggal di Mobil Tanpa Ventilasi, Kepsek Dianggap Lalai

Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat menangkap para pelaku. Para pelaku ditangkap ditempat yang berbeda.

Sindikat ini diketahui sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus yang sana. Saat beraksi, AS dibantu oleh dua tersangka lainnya berinisial KS dan ST.

Polda Metro Jaya sendiri memastikan jika AS bukan seorang polisi. Atribut polisi yang dimiliki AS bukan atribut asli.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 368 dan 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X