Anggota DPR Ini Ingin Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Direvisi

- Selasa, 16 Februari 2021 | 14:03 WIB
Ilustrasi rapat anggota DPR. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).
Ilustrasi rapat anggota DPR. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku setuju dengan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin melakukan revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Jazilul, filosofi awal UU ITE adalah terkait transaksi elektronik bukan untuk ujaran kebencian.

"Kami setuju revisi, sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian," kata Jazilul saat dihubungi Indozone, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Sumani, Pemain Gamelan yang Bantai Satu Keluarga di Rembang Ternyata Kecanduan Judi Online

Wakil Ketua MPR ini menyoroti pasal-pasal karet dan multi tafsir yang ada di dalam UU ITE  agar dapat direvisi atau dicabut. Seperti halnya ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan beberapa pasal lainnya.

"Pasal yang memasukkan pencemaran nama baik. Bisa jadi pasal karet jika tidak jelas definisi dan batasan tentang pencemaran nama baik," tuturnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo akan mengajukan revisi UU ITE yaitu UU Nomor 19 Tahun 2016. Jokowi akan meminta DPR melakukan revisi jika memang UU tersebut tidak memberi rasa keadilan.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat pimpinan TNI-Polri tahun 2021 di Istana Negara, Senin 15 Februari 2021.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Presiden Jokowi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X