Ini Motif Penjualan Bayi Usia 14 Hari Diungkap Polisi, Dibandrol dengan Harga Rp28 Juta

- Selasa, 16 Februari 2021 | 23:07 WIB
Kiri: Ilustrasi bayi. (Photo/Ilustrasi/Pexels) Kanan: Kabid Humas Polda Sumut. (Photo/Istimewa)
Kiri: Ilustrasi bayi. (Photo/Ilustrasi/Pexels) Kanan: Kabid Humas Polda Sumut. (Photo/Istimewa)

Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara akhirnya mengungkap pelaku perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan yang dijual Rp28 juta saat usia bayi tersebut masih 14 hari.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga, membenarkan hal tersebut dan hingga kini pihaknya masih melakukan pedalaman kasus.

"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Simon Sinulingga, seperti dilansir Antara pada Senin (16/2/21).

Namun, belakangan ini kasus itu semakin menguak hingga motif penjualan bayi tersebut diungkapkan langsung oleh pihak kepolisian Polda Sumatera Utara.

Kombes Pol Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumatera Utara dalam kasus ini mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara undercover oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Baca juga: Terungkap Kasus Penjualan Bayi di Medan Dihargai Rp28 Juta, Pelaku Ngakui Perbuatannya

"Kita mencoba untuk melakukan undercover dan pada saat si pelaku berinisial A, melakukan transaksi dengan anggota kami, disitulah kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan seorang bayi laki-laki yang diperkirakan berumur 14 hari," kata Hadi.

Kemudian, Hadi menjelaskan bagaimana pelaku dan pihak kepolisian menjalin komunikasi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat melakukan perdagangan bayi yang dilakukannya.

"Jadi pelaku ini, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara adalah sebagai agen, bukan orang tuanya. Dia mendapatkan anak diduga dari transaksi yang diperjualbelikan dan siapa pelakunya untuk orang tua, ini yang masih kita dalami. Jadi pelaku adalah agen dan bukan orang tua," jelasnya.

"Kemudian pada saat undercover tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan transaksi, dia (pelaku) membeli anak ini dengan harga Rp5 juta dan disepakati transaksinya oleh terduga pelaku dengan anggota kita yang melakukan undercover dengan harga Rp28 juta," ungkapnya.

Pihak kepolisian juga membenarkan adanya kemungkinan bahwa pelaku bukan pertama kali menjualbelikan bayi yang berusia muda. Meski begitu, pihak dari Polda Sumatera Utara masih melakukan penyelidikan dan berharap kasus tersebut cepat terungkap.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X